Sabtu, 11 Juni 2016

SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL

SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL
(SAHAT SIMANJUNTAK)


Konstruksi bangunan bangsa kita terbangun oleh semangat Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 kemudian Soekarno dan Hatta atas nama rakyat Indonesia memproklamirkan Kemerdekaan NKRI berdasarkan Pancasila pada tgl 17 Agustus 1945. Negeri tercinta ini telah hampir 70 thn Merdeka dan Membangun. Mari kita renungkan dan tafakur kemudian intropeksi diri dihari Kebangkitan Nasional yg ke 107 thn ini. Bahwa frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yakni, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika mengesankan seolah-olah negara Indonesia dibangun atas 4 dasar pilar tsb. Padahal Pancasila sesungguhnya adalah satu-satunya dasar negara. Pancasila adalah jasad dan rohnya dari 3 pilar lainnya. Sebab itulah Mahkamah Konsitusi dlm Amar Putusan No 100/PUU-XI/2014 membatalkan Frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara tsb dgn alasan mengacaukan pemahaman masyarakat terhadap dasar negara Pancasila. Amar putusan MK bersifat mengikat siapapun termasuk MPR. Dari segi logika, pilar itu adalah tiang dan ini juga bermakna dasar. Kalau menggunakan logika tsb itu artinya disamping Pancasila, Indonesia memiliki dasar negara lainnya yakni UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Oleh krn itu mari kita kawal Pancasila sebagai dsr negara dan rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa dgn disemangati oleh semangat Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda dan Proklamasi agar hakekat cita-cita luhur pendiri bangsa terwujud yaitu, rakyat, bangsa dan negara aman dan damai serta adil dan sejahtera sebagaimana termaktub pada alenia ke empat dlm Pembukaan UUD 1945

Bahwa Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dgn didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dgn ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu utk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan utk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dlm suatu susunan UUD Negara Indonesia, yg terbentuk dlm suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dimerah mataku senja telah berlabuh.
Dibawah alis hujan berteduh.
Kucoba membentangkan kebenaran dan kesalahan dengan kebesaran hati.

Tampa perlu mencari apalagi menuduh siapa yg salah maupun yg benar.
Karena kebenaran itu adalah ruh dan nafas yg bersih dari benci, sakit hati, amarah dan dendam.
Sekejab lagi senja pasti akan kembali kepelukan malam.
Ada sebuah wilayah rindu agar aku mampu untuk berdamai dengan hatiku sendiri dan mampu juga untuk berdamai dengan orang lain.
Damai itu indah.
Damai itu sejahtera. Damai itu amanah.
Niat adalah semangat.
Ikrar adalah cinta.
Akal adalah tany

Tidak ada komentar:

Posting Komentar